- Menyatakan Terdakwa JEFRI Bin (Alm) PARDUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagiamana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEFRI Bin (Alm) PARDUAN, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type D1B02N26L2 A/T atau sepeda motor Honda Beat Street warna silver, nopol : E-4118-PBK, tahun pembuatan 2019, noka : MH1JFZ219KK663842, nosin : JFZ2E1662485;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda type D1B02N26L2 A/T atau sepeda motor Honda Beat Street warna silver, nopol : E-4118-PBK, tahun pembuatan 2019, noka : MH1JFZ219KK663842, nosin : JFZ2E1662485, nomor BPKB : P-05192164, an. ROMLAH, alamat Blok Raliyah Rt. 013/007 Desa Mundu Kec. Karangampel;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda tipe D1B02N26L2 A/T atau sepeda motor Honda Beat Street warna silver, nopol : E-4118-PBK, tahun pembuatan 2019, noka : MH1JFZ219KK663842, nosin : JFZ2E1662485, an. ROMLAH, alamat Blok Raliyah Rt. 013/007 Desa Mundu Kec. Karangampel;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Merk Honda No. Q447;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver yang discotlet warna hitam merah bertuliskan ?VENOM?, nopol : E-3586-PBP, noka : MH1JM8215LK031745, nosin : JM82E1031808;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor No. P476;
- 1 (satu) set kunci leter T;
- 1 (satu) plastik berisi pecahan busi sepeda motor.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 169/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya agar dikembalikan kepada saksi korban KARNANTO selaku pemiliknya; Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anak Muji Bin Muslikhin; Seluruhnya agar dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik5210