- Menyatakan Terdakwa EDI SUHERMAN Alias GARENG Bin JAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisi 1 (satu) Bungkus plastik warna bening yang berisi tablet warna kuning yang yang bertuliskan MF (HEXYMER) yang dibungkus plastic warna bening yang berisikan 1.000 tablet dengan rincian:
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic warna bening yang berisi tablet warna kuning yang bertuliskan MF (HEXYMER) yang dibungkus plastic warna bening yang @ paket isi 5 (lima) tablet dengan jumlah 135 (seratus tiga puluh lima) tablet;
- 7 (tujuh) bungkus plastic warna bening yang berisi tablet warna kuning yang bertuliskan MF (HEXYMER) yang dibungkus plastic warna bening yang @ paket isi 50 (lima puluh) tablet dengan jumlah 350 (seratus tiga puluh lima) tablet;
- 18 (delapan belas) tablet tramadol Hcl yang @ strip isi 2 tablet dengan jumlah 36 (tiga puluh enam) tablet;
- 5 (lima) strip Tramadol Hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah 50 (lima puluh) tablet;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna Putih dengan no seri 357879058908035;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Mio soul warna hitam coklat;
- Uang tunai sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik319