- Menyatakan Terdakwa BIMA PRAKOSA Als BIMO Bin WIDADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan dan Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut senjata api tanpa dilengkapi surat ijin yang sah?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIMA PRAKOSA Als BIMO Bin WIDADA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah kaos warna merah bagian depan bertuliskan EJEPE Speed Cargo dan bagian belakang bertuliskan Crew EJEPE Speed Cargo;
- 1 buah celana jeans pendek warna hitam merk ZED JEANS
- 5 butir peluru gotri berbahan metal diameter 6 mm warna kuning tembaga;
- 1 pucuk senjata Air Gun jenis Glock 19 Austria warna hitam silver;
- 1 buah tabung gas CO2 (kosong) Merk GAMO Gold Series sebagi bahan untuk mendorong peluru;
- 10 butir peluru gotri berbahan metal diameter 6 mm warna kuning tembaga;
- 1 unit sepeda motor Honda Beat street beserta STNK dan kunci kontak, Nopol : AB 3576 UT, tahun 2017 warna hitam, Nomer Rangka : MH1JFZ210HK145188, Nomer mesin : JFZ2E1148850 An. STNK SUPINAH, Alamat : Kwalangan Rt.001 Wijirejo Pandak Bantul.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 16/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 16/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik260