- MenyatakanTerdakwa I Darwis Alias Olleng bin Karimdan Terdakwa II Fangki Armu bin Rahim,tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta main judi di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) bulan dan 10 (Sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing: pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar total Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah); pecahan Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar total Rp40.000,00(empat puluh ribu rupiah); pecahan Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, total Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah); pecahan Rp 2.000,00(dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, total Rp10.000,00(Sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu domino merk Kerisyang jumlahnya sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
Putusan PN SINJAI Nomor 95/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 95/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Heber |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Hakim Anggota Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp2.500,00(duaribulima ratusrupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik5017