- Menyatakan Terdakwa Nuryadi Razak, S.Sos., bin Abdul Razak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak: 9241802734 tanggal 3 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia;
- 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak, S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance;
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Gadai tanggal 8 Januari 2020, dimana pihak pertama Hartatiah dan pihak kedua Ahmad Fatawari bertanda tangan;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Gadai mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Saudari Hartatiah pada tanggal 8 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Riwayat Pembayaran HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama debitur Hartatiah;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan dengan Nomor: 924201908007591 kepada debitur Hartatiah tanggal 12 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Peringatan Terakhir dengan Nomor: 924SPT201903004904 kepada debitur Hartatiah tanggal 19 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Faktur Kendaraan Bermotor dengan Nomor: 1815541RU11J8059-016 tanggal 15 Januari 2019 dengan jenis kendaraan HONDA HR-V RUI 1.5 E atas nama pemilik Nuryadi Razak, S.Sos.;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Beda Nama Kontrak dan BPKB Hartatiah disebut dengan debitur Nuryadi Razak, S.Sos., disebut dengan pihak ketiga tanggal 1 Maret 2020;
- 1 (satu) unit mobil merek HONDA HR-V RUI 1.5 E warna putih, nomor polisi: DD 1116 HO, nomor rangka: MHRRU1850JJ803142, dan nomor mesin: L15261207709;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil merek HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Heber |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Hakim Anggota Yunus |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT Mandiri Tunas Finance; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Snj
Statistik4543