- Menyatakan Terdakwa YB. SUGENG WIDIANTO Alias ANTOK Bin HARJO SUMARTO (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YB. SUGENG WIDIANTO Alias ANTOK Bin HARJO SUMARTO (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A20s warna hitam dengan nomor Imei I : 359320/10-/306986/7, Nomor Imei II : 359303/10/306986/5;
- 1 (satu) buah Shofcase warna hitam HP SAMSUNG GALAXY A20s;
- 1 (satu) buah charger warna putih;
- 2 (dua) buah sim card indosat dengan nomor : 085894455927 dan 085868142899;
- 1 (satu) bah Dosbook HP merk Samsung Galaxy A20s warna hitam dengan nomor Imei : 359320/10-/306986/7, Nomor Imei II : 359303/10/306986/5;
- 1 (satu) lembar nota pembelian Tahaki Berkah Jaya, PT. Galaxy Jogjatronik Mall, dengan nomor struk : JL2912191176, barang berupa sebuah HP merk Samsung Galaxy A20s warna hitam dengan nomor Imei : 359320/10-/306986/7, senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atas nama pelanggan : JULI SURYADI, alamat : Grujugan Bantul tertanggal 29 Desember 2019.
- 1 (satu) buah tas slempang merk TRAVEL TIME warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NF 100 SLD warna merah silver tahun 2006 dengan nomor polisi AB-5911-EI Nomor Rangka : MH1HB41106K680596, Nomor Mesin : HB41E-1659491, beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor merk Honda Type NF 100 SLD warna merah silver tahun 2006 dengan nomor polisi AB-5911-EI Nomor Rangka : MH1HB41106K680596, Nomor Mesin : HB41E-1659491, atas nama STNK : ERRY EKO PRASETYA, Alamat : Purbayan KG III/1202, Yogyakarta.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 24/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Haryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi JULI SURYADI, SH Masing ? masing dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa YB. SUGENG WIDIANTO Alias ANTOK Bin HARJO SUMARTO (ALM) |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik140