- Menyatakan TerdakwaYopi Gunawan aliasYopi bin Amintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak PidanaPerdagangan Orang?sebagaimana dalam dakwaanKesatu Subsidair dan tindak pidana?Membiarkan Eksploitasi Seksual Terhadap Anak? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlahRp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 lembar;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Model 1280 Type: RM 647 bersama 1 (satu) buah SIM Card dengan No 085 298 795 966;
- 1 (satu) buah buku Catatan;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 8, warna Biru Muda Model M1908C3JG bersama 1 (satu) buah SIM Card dengan No 0878 4434 0736;
Putusan PN SINJAI Nomor 63/Pid.Sus/2020/PN Snj |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar, Br Hakim Anggota Rizky Heber |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara 63/Pid.Sus/2020/PN Snj atas nama Sumardi Bin H.MUH.TAHIR; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2020/PN Snj
Statistik11773