- Menyatakan Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI MATTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI MATTO selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SINJAI Nomor 71/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 71/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muh. Amin Ar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati, Hakim Anggota Ristama Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih; - 1 (satu) lembar jaket warna biru; - 1 (satu) buah helm warna putih; dan - 1 (satu) lembar celana jeans beserta ikat pinggang kepalanya lambang polisi; dikembalikan kepada Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI MATTO; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon RC warna merah No Pol DW 3259 AQ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha XEON-RC dengan Nomor Polisi DW 3259 AQ atas nama ADIL BUDIANA, S.Pd, alamat Jalan Yos Sudarso Kab. Bone; dan - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha; dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak; - 1 (satu) buah Dos HP merk Vivo S1 Pro warna putih Silver dengan IMEI: 864011048765251; - 1 (satu) buah HP merk Vivo S1 Pro warna hitam; dikembalikan kepada saksi SYUKRI Bin SYAHE; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik3520