- Menyatakan Terdakwa I. ABD. SALAM BIN BACO, Terdakwa II. SULTAN Bin ALI, Terdakwa III. FIRMAN BIN RAPPE, Terdakwa IV. HALILINTAR Bin CATA dan Terdakwa V. DUI Alias DWI Bin CALE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. ABD. SALAM BIN BACO, Terdakwa II. SULTAN Bin ALI, Terdakwa III. FIRMAN BIN RAPPE, Terdakwa IV. HALILINTAR Bin CATA dan Terdakwa V. DUI Alias DWI Bin CALE dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SINJAI Nomor 86/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 86/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muh. Amin Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristama Situmorang, Br Hakim Anggota Dhiyaur Rifki |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 2 (dua) set Kartu Joker; Dimusnahkan; - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100000,00 (seratus ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp 10000,00 (sepuluh ribu rupiah); - 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 2000,00 (dua ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 1000,00 (seribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik8937