- Menyatakan Terdakwa I Ibrahim Rembean alias OPO dan Terdakwa II Christian Vieri Kakauhe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I Ibrahim Rembean alias OPO dan Terdakwa II Christian Vieri Kakauhe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan mati sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 170 ayat(2) ke-3 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos warna putih;
- 1 (satu) celana jeans pendek warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam merah DB 2537 CF;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam-biru DB 2913 CC;
- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih DB 6295 C;
Putusan PN BITUNG Nomor 18/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Salmonbr Hakim Anggota Nurayin |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi YESKRI KARALUHE alias EKI. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa II CHRISTIAN KAKAUHE alias DEV. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi LEONARDO MANORA alias ONGKI. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp3.000.00( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik8271