- Menyatakan Terdakwa Rama Syaelendra Bin Tatah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rama Syaelendra Bin Tatah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Br Hakim Anggota Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti Dimpo Irna Angelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) bungkus kertas besar warna coklat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis kode A, seberat 306 (tiga ratus enam) gram brutto; - 1 (satu) bungkus kertas besar warna coklat Narkotika Jenis Tembakau Sintetis kode B, seberat 109 (seratus sembilan) gram brutto; - 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil warna emas Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, seberat 39 (tiga puluh sembilan) gram brutto; - 8 (delapan) bungkus plastik klip warna pink biru Narkotika Jenis Tembakau Sintetis seberat 56 (lima puluh enam) gram brutto; - 1 (satu) buah alat pres merk arashi; - 3 (tiga) buah gelas ukur,; - 1 (satu) buah alat pemanas merk magnetik stirrer; - 2 (dua) botol ethanol; - 2 (dua) botol Glycerol; - 6 (enam) bungkus plastik klip sedang warna hijau tembakau mole seberat 415 (empat ratus lima belas) gram brutto; - 1 (satu) bungkus plastik besar warna hitam tembakau mole seberat 486 (empat ratus delapan puluh enam) gram brutto; - 1 (satu) Handphone Merk Oppo warna putih emas Nomor Imei 1 : 867458030518098, Nomor Imei 2 : 867458030518080, Nomor Hp : 087747947557. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Muhamad Rommy Defani Bin Tatah Sutisna. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik314