Putusan PN BOGOR Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Hazairin, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARIS ANDARISTA als ARIS Bin ANDI MOHTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum; 2. Membebaskan Terdakwa ARIS ANDARISTA als ARIS Bin ANDI MOHTAR dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ARIS ANDARISTA als ARIS Bin ANDI MOHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkankan barang bukti berupa : - 6 (enam) paket kertas warna putih berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 3,6241 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berat netto 1,0945 gram; - 1 (satu) bungkus bekas bungkusan kopi lion; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; - 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok sampoerna mild; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A20 warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik278