- Menyatakan Terdakwa THELIE MATIAS Alias RONAL Bin ADI MULYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa THELIE MATIAS Alias RONAL Bin ADI MULYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih degan berat netto seluruhnya 1,3707 gram, diberi nomor barang bukti 0344/2021/PF;
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih degan berat netto seluruhnya 8,4446 gram, diberi nomor barang bukti 0339/2021/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih degan berat netto seluruhnya 6,8462 gram, diberi nomor barang bukti 0340/2021/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih degan berat netto seluruhnya 0,5519 gram, diberi nomor barang bukti 0341/2021/PF;
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih degan berat netto seluruhnya 1,6436 gram, diberi nomor barang bukti 0342/2021/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih degan berat netto 0,0776 gram, diberi nomor barang bukti 0343/2021/PF;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna putih gold;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melissa, Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Yogi Firmansyah Alias Yogi Bin Dari Supardi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik245