Putusan PN BOGOR Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melissa, Br Hakim Anggota Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NAUFAL BAIHAQI SUSILO Bin ARIS SUSILO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer jaksa penuntut umum; 2. Membebaskan Terdakwa NAUFAL BAIHAQI SUSILO Bin ARIS SUSILO dari dakwaan kesatu primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa NAUFAL BAIHAQI SUSILO Bin ARIS SUSILO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkankan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 156,59 (seratus lima puluh enam koma lima sembilan) gram brutto; Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa LUTHFI DWI SANTOSO. - 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam-Biru dengan nomor Handphone 0858-9002-8143; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik276