- Menyatakan Terdakwa I. ANDRE HUTAPEA Als. PAK QUEEN Als. KAKEK dan Terdakwa II. PARDOMUAN SIANTURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ANDRE HUTAPEA Als. PAK QUEEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. PARDOMUAN SIANTURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 7 (tujuh) bungkus rokok berbagai merk dari 5 (lima) bungkus rokok merk Tend Mild, 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill serta 1 (satu) bungkus rokok merk Move;
- 1 (satu) buah gunting merk Gunindo berwarna putih bergagang plastik;
- 1 (satu) buah gembok bewarna hitam;
- 1 (satu) buah garpu yang ujungnya sudah dibengkokkan;
Putusan PN BALIGE Nomor 19/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 19/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada Saksi Korban Junias Silitonga; Masing-masing dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik2322