Putusan PN BOGOR Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Hazairin, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARIEF MUNANDAR Bin MUJIZAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum; 2. Membebaskan Terdakwa ARIEF MUNANDAR Bin MUJIZAT dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ARIEF MUNANDAR Bin MUJIZAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkankan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter dengan berat netto seluruhnya 2,0220 gram; - 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih silver dengan nomor 0895-1667-1872 dengan nomor Imei 1 : 357591068676664 dan Imei 2 : 357591068676664; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik187