Putusan PN BALIGE Nomor 4/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Sandro I. Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Dedek Wahyudi dan Terdakwa II. Zunedy Als Ijun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125D berwarna hitam les hijau dengan no polisi BB 5006 EC nomor rangka MH1JB8115BK658953 dan nomor mesin JB81E-1655013 atas nama pemilik Firman Sinurat; - 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda; - 1 (satu) buah kunci berbentuk huruf ?T? yang salah satu ujungnya runcing; - 1 (satu) buah obeng; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) buah tas pinggang berwarna abu-abu merk Aigar; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor polisi BK 5831 IG nomor mesin 30c-038635, dengan nomor rangka dan nama pemilik tidak diketahui; - 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor 5/Pid.B/2021/PN Blg atas nama Rian Pradana; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik4016