- Menyatakan Terdakwa Hendri P. Pardede tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket / plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah kotak rokok mrek gudang garam;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau;
- 1 (satu) buah bong (salat hisap shabu);
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda;
- Uang tunai sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 248/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik4019