- Menyatakan Terdakwa Herbet Ganda Gultom tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket/plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang masih baru berbagai ukuran;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A 70 warna hitam;
- 1 (satu) buah helm Yamaha warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN BALIGE Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik185100