- Menyatakan Terdakwa ALEX HERSON BULAMEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak dan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEX HERSON BULAMEI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ) buku shio mimpi ;
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung J2 prime cream
- 1 (satu) buah Hp Merk Samsung A20 warna biru Navy ;
- 1 (satu) buah tas ;
- 1 (satu) buku catatan
- 5 (lima ) lembar kertas togel pasangan
- 1 (satu) lembar kertas ramalan
- 15 (lima belas ) lembar kertas togel
- Uang sebesar Rp.143.500 (seratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dengan perincian lembar sebagai berikut : uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) logam sebanyak 1 (satu) buah, uang pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) logam sebanyak 1 (satu) buah;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN BITUNG Nomor 8/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 8/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto, Hakim Anggota Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti Marilyn Ann Antou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik8840