- Menyatakan Terdakwa I. JUMARI SIRAIT, Terdakwa II. MARISTON SITORUS, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya turut serta membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merek Caterpilar Type 320D2 No Pin CAT0320DHXBA110091 warna kuning;
- 1 (satu) lembar surat permohonan alat berat untuk pembukaan jalan pertanian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Toba Samosir dengan nomor : 100/468/VIII/2019 tertanggal 09 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Camat Uluan Sdr. Henry Butar-Butar, S. Sos;
- 1 (satu) lembar surat permohonan alat berat untuk pembukaan jalan pertanian yang ditujukan kepada Bupati Toba Samosir dengan nomor surat : 121/2006/P/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Parik Sdr. Jumari Sirait
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Blg |
|
Nomor | 157/Pid.B/LH/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hans Prayugotama, Br Hakim Anggota Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Toba; Tetap terlampir dalam berkas atas nama Terdakwa JUMARI SIRAIT, DKK; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.B/LH/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 157/Pid.B/LH/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/LH/2020/PN Blg
Statistik13180