- 1 (satu) buah steleng berwarna putih dengan keadaan sebagian kaca rusak;
- 4 (empat) buah pecahan kaca steleng;
- Uang tunai senilai Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar;
- 1 (satu) buah tas tangan berwarna coklat yang bertuliskan BRI;
- 1 (satu) buah pisau dapur yang terbuat dari bahan stainless;
- Uang tunai senilai Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang senilai Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna merah dengan merek Hurley;
- 1 (satu) buah jaket switter berwarna biru;
Putusan PN BALIGE Nomor 206/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 206/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa INDRO SIPAHUTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor RX King berwarna merah hitam tanpa menggunakan nomor polisi dengan nomor mesin 4Y2-027-25K, dan nomor rangka tidak diketahui ; Dikembalikan kepada Hendra Simatupang; Dikembalikan kepada Saksi Nelson Juventinus Simangunsong; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik3813