- Menyatakan Terdakwa Brushel Part Pakpahan Alias Oppung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket/plastik klip antara lain : 1 (satu) paket/plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Shabu dan 10 (sepuluh) paket/plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram Brutto dengan berat bersih (Netto) 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) gram;
- 4 (empat) buah sedotan berbentuk sendok;
- 5 (lima) bungkus plastik klip masih baru;
- 7 (tujuh) buah plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah wadah plastik berbentuk kotak;
- 1 (satu) buah botol plastik bekas rexona warna orange;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer BRI kepada Royen Sumbayak sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Idealife;
- 2 (dua) buah bong terbuat dari botol bekas;
- 1 (satu) buah bong terbuat darri botol bekas yang terhubung dengan sedotan dan kaca pirex bekas pakai;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105;
Putusan PN BALIGE Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti Dirman H. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik308