- Menyatakan Terdakwa Ahmad Bakri Alias Erwin Bin Abdulroni dan Basyaruddin Alias Icak Bin Jasran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa Ahmad Bakri Alias Erwin Bin Abdulroni dan Terdakwa Basyaruddin Alias Icak Bin Jasran oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat Rekening Koran dari Bank Mandiri tertanggal 14 Desember 2019 dengan nomor rekening 900-00-0771114-7 atas nama Drs. Handoyo Lukito;
- 1 (satu) wadah tusuk gigi sisa dari yang telah digunakan untuk mengganjal ATM;
- 1 (satu) buah gunting kecil stainless dengan gagang warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama cabang Dumai dengan nomor rekening 015901059004501, atas nama BASYARUDDIN Alamat: Jl. Ampera Sukajadi Kel. Kota Dumai, Dumai;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Britama dengan nomor kartu 5221842122060566, milik BASYARUDDIN;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor rekening 6032933611312363 milik TINTIN TRISNA PERMANA;
Putusan PN BANTUL Nomor 33/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 33/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evi Insiyati, Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II, Basyaruddin Alias Icak Bin Jasran; 6. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik240