- Menyatakan Terdakwa Fiki Adiansah Alias Casper Bin Juradi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fiki Adiansah Alias Casper Bin Juradi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Asus ZENFONE MAX PRO M2 warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi seri REDMI 4A warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi seri 4W warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3S warna biru donker (biru gelap);
- 1 (satu) buah handphone merek Asus MAX PRO M1 warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung M20 warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A3S warna ungu tua;
- 1 (satu) buah unit sepeda motor merek Suzuki FU 150 warna biru muda kombinasi putih dengan Nomor Polisi AB 2472 US;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat terbuat dari kulit;
Putusan PN BANTUL Nomor 21/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 21/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Insiyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Supriyono, Hakim Anggota Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Ilham Bagus Saputra; Dikembalikan kepada saksi Gembong Dwi Prasetyo; Dikembalikan kepada saksi Taifur Khanafi; Dikembalikan kepada saksi Anto Rudianto; Dikembalikan kepada saksi Mushab Al Khoir; Dikembalikan kepada Terdakwa Fiki Adiansah Alias Casper Bin Juradi (Alm); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik220