- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi berupa:
- Fotokopi Akta Jual Beli Nomor 355/2017, tanggal 9 Agustus 2017, atas nama Nyonya Dessy Aryani selaku penjual dengan Tuan Wawan sumarna selaku pembeli, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara (PPATS) Camat Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, diberi tanda bukti T.II-1
- Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Sengketa, atas nama Wawan Sumarna, tanggal 17 April 2018, diberi tanda bukti T.II-5;
- Foto diberi tanda bukti T.II-7
- Fotokopi Surat setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD BPHTB) atas nama wawan Sumarna, diberi tanda bukti T.II-8;
- Fotokopi Surat Permohonan Prona Prsl kepada Kepala Kantor Pertanahan, atas nama Wawan Sumarna diberi tanda bukti T.II-11;
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 60/Pdt.G/2020/PN Bgr, antara Dessy Aryani sebagai Penggugat I dan Haryanto sebagai Penggugat II lawan Wawan Sumarna sebagai Tergugat I, H.M. Hari Supriyatna sebagai Tergugat II, PPAT Sementara Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sebagai Tergugat III, Nuraeni Siregar sebagai Turut Tergugat I, Herlan Setiawan sebagai Turut Tergugat II, Ikah Atikah sebagai Turut Tergugat III, Herman Hermawan sebagai Turut Tergugat IV, Herlinawati sebagai Turut Tergugat V dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bogor sebagai Turut Tergugat VI, diberi tanda bukti T.II-13;
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Bgr,antara Dessy Aryani sebagai Penggugat I dan Haryanto sebagai Penggugat II lawan Wawan Sumarna sebagai Tergugat I, H.M. Hari Supriyatna sebagai Tergugat II, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sebagai Tergugat III, Nuraeni Siregar sebagai Turut Tergugat I, Adang sebagai Turut Tergugat II dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bogor sebagai Turut Tergugat III, diberi tanda bukti T.II-14;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 203/Pid.B/2020/PN Bgr, atas nama terdakwa Dessy Aryani, diberi tanda bukti T.II-15;
- Fotokopi Surat perihal Permohonan Informasi Pengajuan PTSL, tanggal 04 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Bogor, diberi tanda bukti T.II-16;
- Fotokopi Berita Acara Pengelolaan Showroom Haikal Putera Mandiri, tanggal 24-5-2017, atas nama Haryanto (Ato), diberi tanda bukti T.II-17;
- Fotokopi Laporan Data Showroom Haikal Putera Mandiri, tanggal 24/05/2017, diberi tanda bukti T.II-18;
- Foto, diberi tanda bukti T.II-19;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan peralihan hak atas dan bangunan rumah seluas kurang lebih 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas:
- Utara : tanah milik Manah
- Timur : tanah milik Rukiyah
- Selatan : tanah milik Atang
- Barat : tanah milik Ooh
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan tersebut;
- Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN BOGOR Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melissa, Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti Dimpo Irna Angelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Adalah sah menurut hukum; Terletak di Jalan Kampung Babakan Indah RT 03 RW 03 Kelurahan Harjasari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 355/2017, tanggal 9 Agustus 2017 adalah sah menurut hukum; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.958.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan