- Menyatakan Terdakwa I. JEJEN alias MAJEN bin JAENUDIN, Terdakwa II. MOHAMMAD DINUR ANSORY bin OTENG SASMITA, Terdakwa III. ASEP DADANG alias WARING bin UJANG HIDAYAT, dan Terdakwa IV. ZANNY RACHMAT alias ZANY bin SURACHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. JEJEN alias MAJEN bin JAENUDIN, Terdakwa III. ASEP DADANG alias WARING bin UJANG HIDAYAT, dan Terdakwa IV. ZANNY RACHMAT alias ZANY bin SURACHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa II. MOHAMMAD DINUR ANSORY bin OTENG SASMITA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pintu bahan aluminium warna silver dengan pecahan kaca;
- 1 (satu) buah flashdisc warna hitam merk V Gen 16 Gb berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) helai kaos warna hitam dengan gambar kepala Elang dan berlogo Pemuda Pancasila;
- 1 (satu) helai celana bahan katun warna krem;
- 1 (satu) buah kartu anggota ormas Pemuda Pencasila atas nama Jejen;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Holiday Night warna merah muda;
- 1 (satu) buah masker logo ormas PP (Pemuda Pancasila);
- 1 (satu) helai baju ormas PP (Pemuda Pancasila) dengan nama A. Dadang;
- 1 (satu) buah KTA ormas PP Kab. Bogor atas nama Asep Dadang;
- 1 (satu) helai jaket bertuliskan Pemuda Pancasila warna hitam orange;
- 1 (satu) buah kartu anggota ormas Pemuda Pancasila atas nama Zanny Rachmat;
- 1 (satu) helai jaket bertuliskan Pemuda Pancasila warna hitam orange;
- 1 (satu) helai kemeja warna hitam orange;
- 1 (satu) buah kartu anggota ormas Pemuda Pancasila atas nama Mohammad Dinur Ansory;
- 1 (satu) helai kemeja bertuliskan Pemuda Pancasila warna hitam orange dengan papan nama A. Dadang;
- 1 (satu) buah topi bertuliskan Holiday Night warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu anggota ormas Pemuda Pancasila atas nama Dadang;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 112/Pid.B/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri, Br Hakim Anggota Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryasa Sintari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Bogor 2 melalui Saksi Ridwan; Dikembalikan kepada masing-masing Terdakwa melalui Terdakwa II. Mohammad Dinur Ansory bin Oteng Sasmita; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Bgr
Statistik539