- Menyatakan Terdakwa ANDI AMIRULLAH alias TOI BIN DOMPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang jenis pangngarik dengan sarungnya, panjang sarung dengan gagangnya 42 ( empat puluh dua) cm, lebar 5,5 ( lima koma lima) cm, ujungnya runcing terbalut logam berwarna hitam dengan gagang terbuat dari batang bambu berwarna coklat kehitaman dan sarungmnya terbuat dari batang bambu berwarna cokelat kehitaman hitam dengan gagang terbuat dari kayu terikat nilon berwarna kuning sepanjang 63 ( enam puluh tiga ) cm yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan nomor A.108/0.3/III/2020/Reskrim tanggal 21 Februari 2020.
- 1 ( satu ) buah parang bengkok ( kandao ) tanpa sarungnya dengan panjang dengan gagangnya 40 ( empat puluh) cm, lebar 3 ( tiga) cm, ujungnya runcing terbalut logam berwarna perak dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat kehitaman berlumuran darah tanpa tali yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acaraa Penyitaan nomor A.108/0.4/III/2020/Reskrim tanggal 21 Februari 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 40/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 40/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Indo Baru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik8833