- Menyatakan Terdakwa IMRAN ALIAS DG. TIRO BIN ILYAS DG. MASSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dilakukan Beberapa Kali? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang kertas pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp.5.00,- (lima ratus rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) buah jam tangan merk RADO warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk ALBA warna Silver;
- Uang koin pecahan Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 71(tujuh puluh satu) buah;
- 1 (satu) buah laptop merk Acer warna biru tipe Aspire 47362;
- 1 (satu) buah laptop merk Acer warna Silver tipe Aspire V5 lengkap dengan cas warna hitam;
- 1 (satu) Lembar sarung merk Lombok sutra warna merah;
- 1 (satu) Lembar sarung merk Gajah duduk warna biru;
- 1 (satu) Lembar sarung merk Wadimor warna abu-abu;
- 1 (satu) Lembar sarung merk Wadimor warna krem;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna biru toska tipe Aspire one D270 lengkap denga cas warna hitam;
- 1 (satu) buah Tas laptop jinjing warna hijau;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Nmax, nomor mesin :G3E4E-1882776, nomor rangka : MH3SG3190KK889730 Nopol DD 4623 GT, Warna Merah hitam;
- 1 (satu) Lembar STNK motor Yamaha Nmax Nopol DD 4623 GT an.Imran;
- 1 (satu) Buah Kunci motor yang dikunci motor tersebut terdapat tulisan Yamaha dan gantungan kunci warna biru;
- 1 buah Linggis warna biru dengan panjang sekitar 40 cm .
- 1 buah pahat yang gagangnya berwarna orange.
Putusan PN SINJAI Nomor 37/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 37/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Menriati Tarro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sjamsiah Mas Binti Muh. Ali Tahir; Dikembalikan kepada saksi korban Sholihin Razak Bin Abd. Razak Dikembalikan kepada saksi Nurul Faizah Binti Kamaruddin; Dirampas untuk negara. Dimusnahkan. 6. Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik4921