- Menyatakan Terdakwa I Rusli Bin Marsuki, Terdakwa II Ardianto Als Asi Bin Hasbi dan Terdakwa III A. Lanna Mappajari Bin Uci tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi dekat jalan umum sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rusli Bin Marsuki, Terdakwa II Ardianto Als Asi Bin Hasbi dan Terdakwa III A. Lanna Mappajari Bin Uci oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.265.000 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing yaitu;
- Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar total Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
- Pecahan rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 17 lembar (tujuh belas) lembar total Rp.850.000,-(delapan ratus ribu rupiah);
- Pecahan Rp.20.000,-(dua puluribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar total Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
- Pecahan rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar total Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah);
- Pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar total Rp.45.000,-(empat puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu Domino Merk KERIS yang jumlahnya sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
- 1 (satu) set Kartu Domino Merek ACDC yang jumlahnya sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 38/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 38/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Amir Nonci |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik9541