Putusan PN BALIGE Nomor 191/Pid.B/LH/2020/PN Blg |
|
Nomor | 191/Pid.B/LH/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Aston Simarmata, Terdakwa II Sofyan Syahputra Simangunsong dan Terdakwa III Perdi Pernandes Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja tanpa Hak memanen hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan serta pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah karung plastik bekas pupuk triple super phosphate yang berisikan getah pinus dengan berat 50 Kg (lima puluh kilogram) warna putih; 2 (dua) buah ember plastik warna putih ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram); 2 (dua) buah mangkok plastik kecil warna hijau ukuran Kg (setengah kilogram); 3 (tiga) buah kayu yang sudah diruncingkan dengan panjang 25 Cm (dua puluh lima sentimeter); Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/LH/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/LH/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/LH/2020/PN Blg
Statistik8942