- Menyatakan Terdakwa Roganda Tua Tamba Als Ganda diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Roganda Tua Tamba Als Ganda tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Uang tunai sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah) dengan perincian pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Kertas rekap kosong (kupon) sebanyak 7 (tujuh) blok;
- 2 (dua) lembar kertas tebak jitu kim;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung;
Putusan PN BALIGE Nomor 179/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 179/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik2612