- Menyatakan Terdakwa Pahala Raja Simbolon als Pahala tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Pahala Raja Simbolon als Pahala tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Meja Judi tembak ikan warna biru;
- 1 (satu) Unit Meja Judi tembak ikan warna hijau;
- 1 (satu) CPU 2 Gh Merek TL TAIZHONGSUOVE;
- 1 (satu) buah kunci warna merah;
- 1 (satu) buah kunci warna biru;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat;
- Uang tunai sejumlah Rp1.294.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN BALIGE Nomor 161/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 161/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No.160/Pid.B/2020/PN Blg atas nama Terdakwa Tomy Paristo Guna Malau; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 161/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik6129