- Menyatakan Terdakwa Hamonangan Sinaga Als Monang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik putih transparan besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,16 (tiga koma enam belas) gram dengan rincian:
- bungkus A dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram;
- bungkus B dengan berat netto 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik transparan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan rincian:
- bungkus A dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- bungkus B dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- bungkus C dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
Putusan PN BALIGE Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ryfaldi Sitio Als Faldi; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik3416