- Menyatakan Terdakwa I. Mardiyanto Ari Prabowo Alias Mardi Bin Priyambodo, Terdakwa II. Susyanto Alias Sus Bin Kanapi dan Terdakwa III. Nursito Alias Nur Setan Bin Kasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Mardiyanto Ari Prabowo Alias Mardi Bin Priyambodo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II. Susyanto Alias Sus Bin Kanapi dan Terdakwa III. Nursito Alias Nur Setan Bin Kasto masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap masing-masing Terdakwa.
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura ST 150 Pickup tahun 2011, warna hitam, nopol AB 8142 YT, Noka : MHYESL415BJ200898, Nosin : G15AID814720 atas nama SARJIANTO MURAWAN, alamat Sawit Rt.03, Panggungharjo, Sewon, Bantul; dan
- 1 (satu) buah anak kunci mobil Suzuki berikut gantungan kunci warna coklat ;
- 1 (satu) buah kunci leter ?Y? terbuat dari besi warna hitam, 5 (lima) buah mata obeng kotak yang ujungnya dipipihkan;
- 1 (satu) buah tang dengan gagang warna hitam hijau merk Tekiro; dan
- 1 (satu) buah soket;
Putusan PN BANTUL Nomor 212/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 212/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Koko Riyanto, Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Awab Abdulah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dikembalikan kepada saksi Yulianto; seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik170