- Menyatakan Terdakwa I Tamrin Alias Tanra Bin Bida, Terdakwa II Miro Kareng Bin Kareng, Terdakwa III Syarifuddin Alias Muddin Bin Cidu, Terdakwa IV Tamrin Als Aco Bin Tantu, Terdakwa V Riswanto Alias Riswan Bin Rahman, Terdakwa VI Saleh Bin Yahya, Terdakwa VII Abd. Aziz Alias Cici Bin Bendong dan Terdakwa VIII Syamsuddin Als. Jama Bin Hamma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menimbulkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tamrin Alias Tanra Bin Bida, Terdakwa II Miro Kareng Bin Kareng, Terdakwa III Syarifuddin Alias Muddin Bin Cidu, Terdakwa IV Tamrin Als Aco Bin Tantu, Terdakwa V Riswanto Alias Riswan Bin Rahman, Terdakwa VI Saleh Bin Yahya, Terdakwa VII Abd. Aziz Alias Cici Bin Bendong dan Terdakwa VIII Syamsuddin Als. Jama Bin Hamma tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) baju lembar jaket warnah orange
- 15 (lima belas) buah batu gunung/ Sungai
- 7 (tujuh) keping pecahan botol bensin
- 8 (delapan) pecahan kaca jendela
- 4 (empat) buah Penutup botol bensin
- 3 (tiga) balok yang telah terbakar
- 1 (satu) buah botol bensin bening dengan pentup kayu
- 1 (satu) buah penutup bensin yang terbuat dari plastic
- 1 (satu) buah botol aqua yang telah terbakar
- 1 (satu) buah Korek gas
- 1 (satu) lembar baju batik warnah merah
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru
- 1 (satu) lembar jaket berwarna merah dengan bis abu-abu
- 1 (satu) unit HP merk oppo A3S warna merah berisikan rekaman pembakaran rumah.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 10/Pid.B/2020/PN Snj |
|
Nomor | 10/Pid.B/2020/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Menriati Tarro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Rusni Alias Imel Binti Bahar. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2020/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2020/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2020/PN Snj
Statistik8951