- Menyatakan Terdakwa Rentiana Lumbaraja tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Pick-Up dengan nomor polisi BK 9450 TP nomor rangka MHKP3BA1JHK132876, dan nomor mesin K3MH06628;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi BK 9450 TP, nama pemilik Lasden Sinaga, nomor rangka MHKP3BA1JHK132876, dan nomor mesin K3MH06628;
- 1 (satu) buah buku Kartu Uji Berkala untuk Nomor Kendaraan BK 9450 TP atas nama pemilik kendaraan Lasden Sinaga;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang bertuliskan telah terima dari Patun Markus Marpaung sebanyak uang sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran dengan jaminan sebuah mobil Grandmax BK 9450 TP dengan jangka waktu 5 (lima) bulan, bilamana tidak ditebus mobil pindah hak, tertanggal Lbn Lintong tanggal 25-2-2019 yang ditandatangani oleh Rentiana Lumbanraja materai tempel 6000;
Putusan PN BALIGE Nomor 107/Pid.B/2020/PN Blg |
|
Nomor | 107/Pid.B/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Lasden Sinaga; Dikembalikan kepada Saksi Markus Marpaung; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2020/PN Blg
Statistik9432