- Menyatakan Terdakwa Sampe Tampubolon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket/plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu;
- 12 (dua belas) paket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan terhadap keseluruhan, jumlah berat kotor/brutto: 17,92 (tujuh belas koma sembilan puluh dua) gram dan berat bersih/netto: 15,76 (lima belas koma tujuh puluh enam) gram;
- 3 (tiga) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 2 (dua) buah sedotan berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk ION;
- 1 (satu) unit handphone merk i-Cherry;
- 1 (satu) buah dompet motif bunga;
Putusan PN BALIGE Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Blg |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2020/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arija Br. Ginting, Br Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Aser Limbong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2020/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2020/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2020/PN Blg
Statistik1610