- Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Bin Alm. Abdul Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 13 November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda pengambilan jaminan tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh Sdr. Supiyan Hadi Wiyono selaku orang yang telah meminjam uang kepada Sdr. Arif Rahman sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) dan sudah dikembalikan oleh Sdr. Supiyan Hadi Wiyono sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) hingga sisa uang yang masih disimpan sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar rekening Koran bank BCA dengan nomor rekening 2980432478 atas nama Arif Rahman periode bulan November 2019;
- 1 (satu) lembar rekening Koran bank BCA dengan nomor rekening 2980432478 atas nama Arif Rahman periode bulan Desember 2019;
- 1 (satu) lembar surat somasi 1 dari Koperasi Triaji Mandiri tertanggal 4 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar surat perintah tugas dari koperasi Triaaji Mandiri tertanggal 4 November 2020;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. Arif Rahman;
- 1 (satu) lembar kwitansi transport;
- 1 (satu) bendel fotokopi akta perubahan anggaran dasar KSP Triaji Mandiri;
- 1 (satu) lembar surat pengunduran diri Arif Rahman;
- 1 (satu) lembar surat pemutusan kerja Arif Rahman;
- 1 (satu) lembar surat permohonan kredit atas nama Aryo Sudarman;
Putusan PN KEDIRI Nomor 66/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Rosalin, Br Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Koperasi Triaji Mandiri melalui saksi TRIANI. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN KDR
Statistik330