Putusan PN BOGOR Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Hazairin, Br Hakim Anggota Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sandi Topan Bin (Alm) Mugeni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum; 2. Membebaskan terdakwa Sandi Topan Bin (Alm) Mugeni dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Sandi Topan Bin (Alm) Mugeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Dan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman ?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkankan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik rokok Djarum Super berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1640 gram diberi nomor barang bukti 0285/2021/PF. - 1 (satu) bungkus rokok Magnum Mild berisi : 4 (empat) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,0914 gram di beri nomor barang bukti 0286/2021/PF, 2 (dua) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,5088 gram di beri nomor barang bukti 0287/2021/PF. - 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip. - 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merek Sport. - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Silver dengan dengan nomor 0856-3742-435 dengan nomor Imei 1 : 3552-1009-7024-893 dan Imei 2 : 3552-1109-7024-891. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik358