- Menyatakan Terdakwa Anton Budi Santoso Bin Alm Bambang Sunarto (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar rekapan audit dari UD. Bumi Mas Perkasa (BMP) tanggal 2 April 2020;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan/ pengakuan atas nama ANTON BUDI SANTOSO tanggal 2 April 2020;
- 1 (satu) lembar slip gaji No. AC : 2088 atas nama ANTON BUDI SANTOSO bulan Maret 2020;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning Nomor : 28741 tanggal 10 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) atas nama Toko Usaha III Desa Bendo Agung Kampak Trenggalek, dengan total tagihan Rp. 3.230.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pengiriman pesanan/surat jalan warna merah Nomor : 26735 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan Usaha III Desa Bendo Agung Kampak Trenggalek tertanggal 10 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Pak Haji Sugini selaku pemilik toko Usaha III telah membayar tagihan faktur penjualan Nomor : 28741 sejumlah Rp. 3.230.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 Maret 2020;
- 2 (dua) lembar faktur penjualan warna putih dan 2 (dua) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 28743 tanggal 10 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) atas nama toko ISNA TB Desa Wajak Lor Boyolangu, dengan total tagihan Rp. 6.134.000,- (enam juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Nota Pengiriman pesanan/surat jalan warna putih dan kuning nomor : 26735 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan ISNA TB Desa Wajak Lor Boyolangu tertanggal 10 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bapak YANTO selaku pemilik toko ISNA TB telah mencicil tagihan faktur penjualan Nomor : 28743 pada tanggal 18 Maret 2020 sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 28 Maret 2020 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih dan warna merah Nomor : 28902 tanggal 19 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) atas nama Toko WIRA UD alamat Utara Tugu Pancasila Wates, Sumbergempol, dengan total tagihan Rp. 7.610.000,- (tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/surat jalan warna putih dan kuning nomor : 288897 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan Toko WIRA UD alamat Utara Tugu Pancasila Wates, Sumbergempol tertanggal 19 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar nota dari toko WIRA dengan keterangan telah titip bayar atas tagihan faktur penjualan Nomor : 28902 pada tanggal 19 Pebruari 2020 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning Nomor : 28744 tanggal 10 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) atas nama Toko RAHMAT MULIA, TB alamat Desa Salak Kembang. Kalidawir (Utara Balai Desa) Tulungagung dengan total tagihan Rp. 2.012.000,- (dua juta dua belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/surat jalan warna putih dan kuning nomor : 26736 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan Toko RAHMAT MULIA, TB alamat Desa Salak Kembang. Kalidawir (Utara Balai Desa) Tulungagung tertanggal 10 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bapak CANDRA selaku pemilik toko RAHMAT MULIA, TB telah mencicil tagihan faktur penjualan Nomor : 28744 pada tanggal 22 Pebruari 2020 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 28 Maret 2020 sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 28573 tanggal 31 Januari 2020 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) atas nama Toko MAKMUR JAYA/ PRAYITNO alamat sebelah barat tikungan Baruharjo Trenggalek dengan total tagihan Rp. 7.490.000,- (tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/surat jalan warna putih dan kuning nomor : 26568 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan MAKMUR JAYA/ Untung Singa Prayitno alamat sebelah barat tikungan Baruharjo Trenggalek tertanggal 31 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar nota dari Toko MAKMUR JAYA dengan keterangan telah titip bayar atas tagihan faktur tanggal 31 Januari 2020 sejumlah Rp. (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 27912 tanggal 13 Desember 2019 dari Bumi Mas Perkasa atas nama toko FERGA JAYA alamat Desa Tanjungsari, Kec. Boyolangu, Tulungagung dengan total tagihan Rp. 17.480.000,- (tujuh belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/ surat jalan warna merah Nomor : 27905 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan FERGA JAYA alamat Desa Tanjungsari, Kec. Boyolangu, Tulungagung tanggal 13 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Bu SRI WAHYUNI selaku pemilik toko FERGA JAYA alamat Desa Tanjungsari Rt. 03 Rw. 04 Kec. Boyolangu, Tulungagung telah mencicil tagihan faktur penjualan Nomor : 27912 tertanggal 7 April 2020;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning Nomor : 28572 tanggal 31 Januari 2020 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) ats nama Toko DWI PUTRI alamat Desa Pagerwojo Rt. 3 Rw. 1 Kec. Pagerwojo Tulungagung dengan total tagihan Rp. 5.570.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota tertanggal 2 Pebruari 2020 dengan keterangan telah terima uang dari toko DWI PUTRI alamat Desa Pagerwojo Rt. 3 Rw. 1 Kec. Pagerwojo Tulungagung, tanggal 31 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar nota tertanggal 2 Pebruari 2020 dengan keterangan telah terima uang dari Toko DWI PUTRI sebanyak Rp. 5.458.000,- (lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) berstempel toko DWI PUTRI Pagerwojo;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 28479 tanggal 24 Januari 2020 dari Bumi Mas Perkasa atas nama Toko INDAH (Kalidawir)/ ENDRI SUCIPTO alamat Dsn. Karangsono Jabon Rt.2 Rw. 2 Kalidawir, Tulungagung dengan total tagihan Rp. 6.537.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 29065 tanggal 29 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa atas nama Toko INDAH (Kalidawir)/ ENDRI SUCIPTO alamat Dsn. Karangsono Jabon Rt.2 Rw. 2 Kalidawir, Tulungagung dengan total tagihan Rp. 3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/surat jalan warna putih dan kuning nomor : 26472 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan Toko INDAH (Kalidawir)/ ENDRI SUCIPTO alamat Dsn. Karangsono Jabon Rt.2 Rw. 2 Kalidawir, Tulungagung tanggal 24 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/surat jalan warna putih dan kuning nomor : 29061 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan Toko INDAH (Kalidawir)/ ENDRI SUCIPTO alamat Dsn. Karangsono Jabon Rt.2 Rw. 2 Kalidawir, Tulungagung tanggal 29 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Pak Hendri Sucipto selaku pemilik Toko INDAH (Kalidawir)/ ENDRI SUCIPTO alamat Dsn. Karangsono Jabon Rt.2 Rw. 2 Kalidawir, Tulungagung telah mencicil Faktur Penjualan Nomor : 28479 senilai Rp. 6.537.000,- (enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 7 April 2020;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 28032 tanggal 20 Desember 2019 dari Bumi Mas Perkasa atas nama Toko TOP SINAR Ploso Kandang, Kedungwaru, Tulungagung dengan total tagihan Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota pengiriman pesanan/ surat jalan warna kuning Nomor : 26025 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan TOP SINAR Ploso Kandang, Kedungwaru, Tulungagung tanggal 20 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar keterangan dari Toko TOP SINAR Ploso Kandang, Kedungwaru, Tulungagung yang sudah bayar di seles BMP Kediri sejumlah Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atas faktur Nomor : 28032;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna merah Nomor : 28833 tanggal 14 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa atas nama toko HARTONO/SE alamat Desa Bukur, Sumbergempol Tulungagung dengan total tagihan Rp. 7.313.370,- (tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/ surat jalan warna kuning Nomor 28827 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan HARTONO/ CAHYO HARTONO PUTRO, SE alamat Desa Bukur, Sumbergempol, Tulungagung tanggal 14 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bapak CAHYO HARTONO selaku pemilik Toko HARTONO yang menyatakan pada tanggal 17 Pebruari 2020 telah memberikan uang ke Sdr. ANTON guna pembayaran faktur penjualan Nomor : 28833, tertangal 7 April 2020;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih Nomor : 29010 tanggal 26 Pebruari 2020 dari Bumi Mas Perkasa atas nama Toko KONDANG MURAH alamat selatan POM Nglongsor Trenggalek dengan total tagihan Rp. 2.352.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/ surat jalan warna putih Nomor : 29006 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan KONDANG MURAH alamat selatan POM Nglongsor Trenggalek tanggal 26 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bapak IMAM ROFIQ selaku pemilik Toko KONDANG MURAH alamat Desa Nglongsor Kec. Tugu Trenggalek yang menyatakan pada tanggal 27 Maret 2020 telah memberikan uang kepada Sdr. ANTON sejumlah Rp. 2.352.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) guna pembayaran Faktur Penjualan Nomor : 29010, tertanggal 8 April 2020;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan warna putih Nomor : 29139 tanggal 7 Maret 2020 dari Bumi Mas Perkasa atas nama Toko USAHA BARU alamat depan SDN Jatiprahu Karangan Trenggalek dengan total Tagihan Rp 3.090.000.- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman pesanan/ surat jalan warna putih Nomor : 29136 dari Bumi Mas Perkasa (BMP) dengan atas nama pelanggan Toko USAHA BARU alamat depan SDN Jatiprahu Karangan Trenggalek tanggal 7 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Bapak SUGITO selaku pemilik Toko USAHA BARU alamat depan SDN Jatiprohu Karangan Trenggalek, tang menyatakan tanggal 31 Maret 2020 telah memberikan uang kepada Sdr. ANTON sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) guna pembayaran Faktur Penjualan Nomor : 29139, tertanggal 8 April 2020;
Putusan PN KEDIRI Nomor 98/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Br Hakim Anggota Ira Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Endro Asmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada kepada pemiliknya yaitu UD Bumi Mas Perkasa Kediri; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN KDR
Statistik460