- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara PT Bank Central Asia Cabang Surabaya yang dalam hal ini Wakil Pimpinan PT Bank Cenral Asia cabang Surabaya yaitu, Maliki Tedja bertempat tinggal di Jalan Kinibalu barat II/19-21 Surabaya dengan Penggugat tanggal 17 Oktober 1986 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah Hak milik Nomor 108/Pocanan,seluas 58 meter persegi lebih lanjut diuraikan dalam surat ukur Tanggal 13 Juli 1970 ,Nomor 55 Sertifikat buku tanah dari kantor Badan Pertanahan Kota Kediri,tanggal 17 Februari 1972, Nomor 208/1972/134 tertulis atas nama Koentjoro terletak di daerah propinsi Jawa Timur, Kota Kediri, Kecamatan Kota Kediri, Kelurahan Pocanan,setempat terkenal sebagai persil Kelurahan Pocanan beserta dengan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkanya diatasnya yang karena jenis dan ketentuan menurut hukum dianggap sebagai benda tetap adalah sah milik Penggugat. Dengan batas-batas:
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik No 108 Tahun 1970 semula atas nama Koentjoro menjadi Henny Tjitrasari Suwito;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Milik No 108 Tahun 1970 semula atas nama Koentjoro menjadi Henny Tjitrasari Suwito;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.672.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Putusan PN KEDIRI Nomor 5/Pdt.G/2021/PN KDR |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Setiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Sebelah Utara berbatas dengan : Sunarsih Sebelah Selatan berbatas dengan : Sunarsih Sebelah Barat berbatas dengan : Candra Chan Sebelah Timur berbatas dengan : Sunarsih |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN KDR
Statistik2030