- Menyatakan Terdakwa I ABDUL ROZAK Als JEKI Bin Alm. M. YUNUS, Terdakwa II KASENI Als GENDUT Bin Alm. PAIJAN dan Terdakwa III HERIYANTO Als BOTAK Bin SUTRISNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Bagi Diri Sendiri?
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Terdakwa I ABDUL ROZAK Als JEKI Bin Alm. M. YUNUS, Terdakwa II KASENI Als GENDUT Bin Alm. PAIJAN dan Terdakwa III HERIYANTO Als BOTAK Bin SUTRISNO dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta plastik pembungkusnya atau berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah mesin dispenser pengharum ruangan otomatis merk stella warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol ait mineral warna biru yang terangkai dengan sdotan plastik warna putih (bekas bong/alat hisap sabu);
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas..
Putusan PN KEDIRI Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty |
Panitera | Panitera Pengganti Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik160