Putusan PN KEDIRI Nomor 6/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 6/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Endro Asmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa IDA KUSUMAWATI ALIAS AIDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana Terdakwa IDA KUSUMAWATI ALIAS AIDA, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) HP merk OPPO Type F5 warna hitam; - 2 (dua) lembar print out transaksi harian rekening atas nama SEPTIAS YUSUF HENDRA - 5 (lima) lembar nota warna kuning tulisan pembelian barang tanggal 18 mei 2020 dan tanggal 19 Mei 2020; - 1 (satu) selimut merk bonita; - 1 (satu) sprei warna hijau; - 1 (satu) sarung wadimor; - 1 (satu) kemeja pendek cowok warna biru; - 1 (satu) koko panjang warna coklat muda; - 1 (satu) taplak meja warna kuning; - 1 (satu) gamis warna merah muda; - 1 (satu) celana pendek warna hitam; - 1 (satu) baaju kokok anak-anak warna merah muda; - 1 (satu) baju kokok anak-anak warna merah beserta celana; - 1 (satu) sprei warna hijau; - 1 (satu) warung wadimor; - 1 (satu) kemeja pendek cowok warna hitam; - 1 (satu) baju koko panjang warna biru; - 1 (satu) taplak meja; - 1 (satu) gamiss warna hijau tosca; - 1 (satu) celana pendek warna hitam; - 1 (satu) baju anak-anak warna biru kombinasi merah bunga-bunga; - 1 (satu) sprei warna merah muda; - 1 (satu) sarung wadimor; - 1 (satu) kemeja pendek cowok warna hijau; - 1 (satu) kemjea pendek warna biru; - 1 (satu) baju koko warna hitam; - 3 (tiga) taplak meja; Dikembalikan kepada saksi SEPTIYAS YUSUF HENDRAWAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan