- Menyatakan Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASABIN WINARTOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ?sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket/klip plastik Narkotika jenis shabu, masing-masing berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta plastik klip pembungkusnya; berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastik klip pembungkusnya; berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah skrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) buah dos box kecil warna coklat;
- 1 (satu) HP merk Redmi Note 8 warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN KEDIRI Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik210