- Menyatakan terdakwa Thomas Gesang Wahyu B.U. anak dari Andreas Tatas BBGtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, tanpa hak memiliki psikotropika dan membeli dan mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin yang sah sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, kedua dan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya;
- 1 (satu) paket sabu seberat 0,19 gram beserta plastik klip pembungkusnya;
- 1 (satu) buah bungkus bekas kopi merk fresco;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam yang didalamnya terdapat kapas warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- kartu perdana M3 nomor simcard 085748993771;
- seperangkat alat hisap sabu (bong);
- psikotropika jenis diazepam sebanyak 220 butir pil ditaruh di dalam botol;
- psikotropika jenis Valdimex Diazepam sebanyak 3 strip per strip berisi 10 butir;
- pil double L sebanyak 2100 butir;
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah ATM BCA an. Thomas Gesang;
- 1 (satu) buah handphone merk Lenovo A1000;
- uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti:erly Rita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas dan dimusnahkan. Ditetapkan dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik200