- Menyatakan terdakwa M. ZAINUL MUCHLIS Bin MUCHLISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. ZAINUL MUCHLIS Bin MUCHLISON dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas) tahun dan Denda sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran 9x11 berisi serbuk kristal sabu dengan berat 101,47 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya,
- Satu buah plastik klip ukuran 9x11 berisi serbuk kristal sabu dengan berat 85,64 gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya,
- 6 (enam) strip tablet berwarna merah Merk ERIMIN 5 dengan jumlah total 60 butir,
- 3 (tiga) buah timbangan digital,
- 9 (sembilan) sachet bekas bungkus kopi kapal api,
- 2 (dua) pack plastik klip, yang di temukan di dalam
- Sebuah tas punggung warna abu-abu.
- 96 (sembilan puluh enam) bungkus plastik bening berisi pil Dobel L dengan total isi 96.000 butir,
- 46 (empat puluh enam) botol putih berisi pil Dobel L dengan total isi 96.000 butir,
- 3 (tiga) plastik klip kecil berisi pil Dobel L dengan total isi 90 butir,
- 3 (tiga) pack label Vitamin,
- 2 (dua) pack kantong plastik bening,
- sebuah kardus besar warna coklat
- sebuah karung goni plastik warna putih,
- Satu unit Handphone Android merk Oppo warna Biru Dongker beserta simcard;
Putusan PN KEDIRI Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavia Wiraswesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik200