- Rupiah Palsu/Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak119 tembar (Rp. 11.900.000,-)
- Rupiah Palsu/Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar dengan Nomor Seri: ;
- ASP202014
- ASP202017
- ASP202020
- ASP202020
- ASP202037 .
- ASP202040
- ASP202021
- ALU742528
- 1 (satu) buah steples berikut isinya, warna Pink Merk Kenko
- 1 (satu) buah tas punggung warna merah marun bertuliskan "Colour Polo Alfito"
- Uang tunai Rp, 1 500.000,- dalam bentuk pecahan
- Pecahan uang kertas Rp. 100.000,-sebanyak 11 lembar
- Pecahan uang kertas Rp. 50.000,- sebanyak 8 lembar
- 5 (lima) bungkus rokok Djarum Super
- 2 (dua) bungkus rokok Oji Sam Soe
- Uang tuna! Rp. 685.000,- dalam bentuk pecahan ;
- Pecahan uang kertas Rp. 50.000,- sebanyak 7 lembar
- Pecahan uang kertas Rp. 20.000,- sebanyak 5 lembar
- Peeahan uang kertas Rp. 10.000,- sebanyak 15 iernbar
- Pecahan uang kertas Rp. 5.000,- sebanyak 12 lembar
- Pecahan uang kertas Rp. 2.000,-sebanyak 12 lembar
- Pecahan uang kertas Rp. 1.000,- sebanyak 1 lembar
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Jupiter MX tanpa plat Nomor berikut STNK dan Anak Kuncinya
Putusan PN CILACAP Nomor 147/Pid.B/2021/PN Clp |
|
Nomor | 147/Pid.B/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yuliandi Erria Putra, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I RAKHMAT RIYANTO Alias YANTO Bin DARMO dan terdakwa ii SUKMANA Alias BUDS Bin (Aim) SUDARYO tersebut dlatas, telah terbuktl secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta mengedarkan dan/atau membeianjakan Rupt'ah yang dlkstahuinya merupakan Rupiah palsu", 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selarna 4 (Empat ) Tahun dan denda rnasing-maslng sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4(empat) Bulan-.. 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 . Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirarnpas untuk dfrnusnahkan Dlrampas ursiuk Negara , Dikernbaifkan kepada yang berhak yaitu sdri. SR! iVIULYANI (istri Terdakwa RAKHMAT RIYANTO Als YANTO Bin DARMO) 6. Membebankan kepada para Terdakwa mernbayar braya perkara rnasing-masing sejurnlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2021/PN Clp
Statistik10212