Putusan PN CILACAP Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Clp |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Salam Giribasuki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Ananto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor 359 atas nama SUNTARI, dengan harga Rp.4.050.000,- (Empat Juta Lima Puluh ribu rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 15 Oktober 1991; 5. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 359 atas nama SUNTARI, seluas + 966 m2 yang terletak di Jl. Kautaman, Rt 02 Rw 04 Desa Kelapa Gada, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menyatakan putusan ini menjadi dasar Hukum bagi Penggugat untuk melakukan perubahan/ balik nama atas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 9. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.370.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Clp
Statistik9941