- Menyatakan terdakwa Kasiman als. Om Ndut Bin Alm. Rawuh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang untuk masuk ke tempat barang yang diambil dengan jalan merusak;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasiman als. Om Ndut Bin Alm. Rawuh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan batu relief (batu ukir) makam Tiongwa, 10 (sepuluh) buah ban sepeda motor bekas, 15 (lima belas) buah relief batu ukir makam Tiongwa, 1 (satu) unit kendaraan truk merek Mitsubishi, type FE74IIDV dengan No.Pol : S-8970-ND, dengan No.Ka : MHMFE74P5JK182409 dan No.Sin : 4D34TS14402 atas nama BASUKI, Alamat Dsn. Kejagan RT.07 RW.02, Ds. Kejagan, Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto, 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk merek Mitsubishi, type FE74IIDV dengan No.Pol : S-8970-ND, dengan No.Ka : MHMFE74P5JK182409 dan No.Sin : 4D34TS14402 atas nama BASUKI, Alamat Dsn. Kejagan RT.07 RW.02, Ds. Kejagan, Kec. Trowulan, Kab. Mojokerto, 1 (satu) unit handphone merek Samsung type J-5 Pro, warna hitam dengan No. Simcard : 082124585213, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan Nomor : 6013 0120 9561 325, Uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1 (satu) lembar STNK kendaraan merek Isuzu Panther No.Pol : S-835-WJ dengan No.Ka : MHCTBR54BVC059502 dan No.Sin : E059502, warna biru tua methalik, tahun pembuatan dan perakitan 1997 atas nama ANANG FAUZI, Alamat Dsn. Randulawang RT.02 RW.06, Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan Nomor : 6019005516369795.
Putusan PN KEDIRI Nomor 3/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widodo Hariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Pramono, Br Hakim Anggota Maulia Martwenty Ine |
Panitera | Panitera Pengganti Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk bukti perkara lain atas nama Ipan Susanto. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan